RDP di DPRD Banggai, SKK Migas dan JOB Tomori Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Program Pemberdayaan

RDP di DPRD Banggai, SKK Migas dan JOB Tomori Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Program Pemberdayaan

JOb Tomori dan SKK Migas saat RDP di Kantor DPRD Banggai

Transsulawesi.co, Banggai —JOB Tomori dan SKK Migas memaparkan sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan kepada komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai saat rapat dengar pendapat,di Teluk Lalong, Senin, (19/5/2026).

Wisnu Wardana selaku Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) menjelaskan bahwa Pelaksanaan program dari JOB Tomori terkait program pengembangan masyarakat yang dilakukan industri hulu migas mendengarkan masukan top-down stakeholder dengan berdiskusi dengan pimpinan daerah serta merujuk pada RPJM daerah masing-masing. 

Kemudian yang lebih penting adalah bagaimana JOB Tomori dan SKK Migas juga selalu mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat sekitar yakni dari masyarakat desa, baik dikegiatan musrembang, atau aspirasi forum desa setempat mengenai program pemberdayaan masyarakat.

“Dengan melihat Top-Down stakeholder dan mendengar aspirasi Bottom-UP dari masyarakat diharapkan program bisa berjalan dengan bersinergi. Tepat guna, tepat manfaat, sehingga tidak tumpang tindih”, ujar Wisnu. 

Dalam RDP tersebut, Wisnu Wardhan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di sektor migas.

Wisnu menjelaskan bahwa CSR merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020, yang sumber pendanaannya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan sebesar 2 hingga 4 persen.

Sementara itu, Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di industri migas merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang disusun secara sistematis dan terencana untuk mendukung kelancaran operasi migas sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.

PPM sendiri merujuk pada ketentuan hukum yakni pertama, UU 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi. Kedua, PP tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketiga Product Sharing Contract (PSC). Kempat yakni PTK 017 kehumasan buku ketiga mengenai PPM. 

Wisnu mengatakan bahwa program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan arahan Pemda Banggai. Dimana JOB Tomori dibawah pengawasan SKK Migas bekerjasama dengan sejumlah OPD dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Dinas terkait di Kabupaten Banggai. Kerjasama tersebut meliputi pengembangan pertanian, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan beberapa program pemberdayaan masyarakat lainnya.  

Untuk melakukan program pemberdayaan masyarakat SKK Migas dan JOB Tomori melakukan studi sosial dan pemetaan untuk masyarakat terdampak langsung atau wilayah sekitarnya. 

JOB Tomori dan SKK Migas juga menjelaskan bahwa telah menyumbangkan 4 unit mobil ambulance sebagai bentuk perhatian pelayanan kesehatan masyarakat. Ambulance yang diserahkan JOB Tomori yang diserahkan pada saat itu sangat bermanfaat dan membantu masyarakat sekitar pada saat pandemi covid.

Ikut hadir pada RDP, Agus Sudaryanto, selaku Business Support Senior Manager JOB Tomori. Andi Basuki selaku Relation Section Head JOB Tomori.  Warso, Security Superintendent dan beserta Tim Humas JOB Tomori

Kemudian dri SKK Migas Muhammad Ari Bagus Pratomo menjabat sebagai Analis Formalitas dan Komunikasi, atau sering dikenal dalam kegiatan lapangan sebagai Humas / Perwakilan SKK Migas Kalsul.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.