Pemkab Banggai Reformasi Pola Kerja ASN, Targetkan Tata Kelola Lebih Adaptif

Pemkab Banggai Reformasi Pola Kerja ASN, Targetkan Tata Kelola Lebih Adaptif

Transsulawesi.co, Banggai - Upaya mengoptimalkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Persiapan Pelaksanaan Work From Home/Work From Office (WFH/WFO), Efisiensi dan Refocusing Anggaran, serta Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026, pada Jumat (10/4/2026) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai. 

Regulasi ini merupakan strategi transformasi tata kelola pemerintahan yang berfokus utama pada peningkatan efisiensi kerja melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor publik, serta mendorong transformasi budaya kerja ASN tetap efektif dan efisien.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., M.P., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan surat edaran Menteri PANRB yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

“Pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai menerapkan fleksibilitas lokasi kerja secara kombinasi. ASN bekerja di kantor atau WFO selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, melaksanakan tugas dari rumah atau tempat tinggal domisili.” Ujarnya.

Lanjutnya, unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Sedangkan, unit pelayanan pendukung dapat menerapkan Work From Home (WFH) secara selektif, dengan syarat target dan indikator kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tercapai serta kualitas pelayanan publik tidak menurun.

“Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, kebersihan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta keamanan tetap berjalan optimal. Hal ini mencakup peningkatan layanan yang ramah bagi masyarakat.” Jelasnya.

Selain menyusun pola kerja yang lebih efektif, Pemerintah juga mendorong berbagai upaya penghematan dalam operasional instansi. Antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, pemanfaatan rapat secara daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50%, serta pengelolaan energi perkantoran dengan lebih bijak.

Penilaian kinerja pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan hingga tingkat capaian harian. Sementara itu, pembagian tugas dan penilaian dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si., menegaskan bahwa Kepala Daerah diwajibkan menghitung penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan WFH, terutama pengurangan biaya listrik, BBM dan polusi udara. 

“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar,  sehingga kegiatan ini dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua.” Tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih modern dan adaptif di tahun 2026. Dengan orientasi pada hasil, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif di era transformasi digital saat ini. Transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari, sehingga mendukung kemajuan pelayanan publik yang berkualitas.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.