Viral Video Sulianti Murad Akan Tindak Tegas Petani Sawit Yang Menjual Hasil Selain di PT KLS

Viral Video Sulianti Murad Akan Tindak Tegas Petani Sawit Yang Menjual Hasil Selain di PT KLS

Sulianti Murad. foto: hasil tangkapan layar video

Transsulawesi.co, Banggai – Beredar video pernyataan yang diduga adalah Calon Bupati Banggai Sulianti Murad saat melakukan sosialisi yang diduga dilakukan bersama petani sawit. Sangat mengejutkan, Sulianti dengan tegas mengatakan bahwa petani sawit tidak boleh menjual hasil sawitnya ke tempat lain. Sulianti juga mengatakan bahwa akan menindak tegas jika ada perbuatan-perbuatan yang petani sawit lakukan.

“Saya ingin menyampaikan, saya sebagai Direksi PT. Kurnia Luwuk Sejati Luwuk menyampaikan kepada seluruh petani atau mitra  plasma PT.KLS tidak dibenarkan menjual tandan buah segar (TBS) sawit ditempat lain selain PT. KLS,” ujar Sulianti dalam penyampaiannya.

Mengejutkan para Petani atau mitra yang tanamannya sudah lunas hasilnya tidak bisa dijual ditempat lain. Dengan alasan perjanjian kerja walaupun sudah lunas dikarenakan masih dalam proses satu siklus.

“Tanaman itu mau berumur 50 sampe 100 tahun, selama tanaman itu masih ditanam PT.KLS maka bapak-bapak wajib menjual di PT.KLS,” ungkapnya.

Sulianti juga mengatakan apabila ada penjualan TBS Sait ditempat lain maka pihaknya akan menindak tegas petani sawit.

“Jadi apabila ada indikasi dan ada penjualan TBS Sawit di pabrik selain PT.KLS maka itu melanggar hukum dan kami akan tindak tegas perbuatan-perbuatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu data yang di catat oleh website hijau Mongabay menjelaskan beberapa sepak terjang PT Kurnia Sejati Luwuk terkaik konflik lahan dengan masyarakat yakni:

Perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, konflik bertahun-tahun dengan warga, seperti terjadi di Kecamatan Toili. Para perempuan melawan, berusaha mendapatkan hak dari lahan kelola mereka yang sudah perusahaan tanami sawit.

 Adalah Samria Badjana, perempuan dari Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan sawit menjanjikan dapatkan bagi hasil kalau lahan mau ditanami sawit. Perusahaan juga janji akan uruskan surat kepemilikan pendaftaran tanah (SKPT) dari pemerintah desa. Janji tinggal janji. Bertahun-tahun tak ada kejelasan, Samria marah hingga berujung ke pengadilan. Samria masuk penjara.

 Berdasarkan catatan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU), 2000-2020, deforestasi bruto akibat dari aktivitas pembersihan lahan untuk perluasan perkebunan sawit PT KLS mencapai 19.972 hektar. Deforestasi di Suaka Margasatwa Bakiriang mencapai sebesar 3.532,46 hektar. Kondisi ini memicu konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

 Eva Susanti Bande, Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah mengatakan, kriminalisasi perusahaan, tak bisa dibiarkan. Perusahaan merebut lahan kelola warga. Negara terkesan tutup mata dengan masalah petani. Kembalikan hak masyarakat dan selamatkan Suaka Margasatwa Bakiriang untuk kepentingan generasi kedepan.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.