Sulteng Terbanyak ke-Empat Dalam Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 di Bawaslu

Sulteng Terbanyak ke-Empat Dalam Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 di Bawaslu

Ilustrasi Pemunggutan Suara: Istimewa

Transsulawesi.com, Banggai -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mencatat pihaknya menerima 15.052 laporan/temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang sudah teregistrasi di Bawaslu hingga 28 Mei 2019.

Fritz turut membeberkan bahwa Sulawesi Tengah terbanyak ke empat dalam laporan pelanggaran pemilu dengan 475 temuan.

Temuan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu berasal dari Provinsi Jawa Timur 10.066 temuan. Lalu disusul berturut-turut Sulawesi Selatan (806 temuan), Jawa Barat (582 temuan), Sulawesi Tengah (475 temuan), dan Jawa Tengah (475 temuan).

"Sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan, baik pidana, administrasi, ataupun yang ketiga bukan termasuk pidana maupun administrasi," ujar Fritz di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (28/4).

Lebih lanjut, Fritz merinci data itu terdiri dari dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak 533 kasus, pelanggaran administrasi (12.138 kasus), pelanggaran kode etik (162 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (1096 kasus).

Tak hanya itu, Fritz menyatakan terdapat 114 putusan yang terkait pidana pemilu. Diantara itu, sebanyak 106 di antaranya telah inkrah di pengadilan dan delapan lainnya banding.

Ia mengatakan dugaan pelanggaran pidana yang tertinggi yakni berkaitan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang tak netral, penggunaan kepala desa untuk menguntungkan peserta pemilu, hingga penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. (mhr)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.