Transsulawesi.com, Luwuk -- Seorang kepala bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai berinisial UM, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu mahasiswi Praktek Kerja Lapangan (PKL), Senin (02/09).
UM yang pernah menjabat sebagai Kepala Kelurahan Luwuk ini dilaporkan atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya dengan laporan polisi nomor STTPL/372/IX/2019/Res-Bgi tertanggal 2 September 2019.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, AKBP Moch. Sholeh, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, membenar adanya laporan tersebut.
"Memang benar ada laporan terkait UM yang kami terima. Laporan tersebut bernomor STTPL/372/IX/2019/Res-Bgi tertanggal 2 September 2019," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Selasa (03/09).
Pino menambahkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Perkara baru kami terima dan akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Segera kita tuntaskan untuk memberi kepastian hukum," tandasnya. (dewi)