KPK Soroti Mutasi dan Rotasi ASN, Politik Transaksional Pintu Masuknya

KPK Soroti Mutasi dan Rotasi ASN, Politik Transaksional Pintu Masuknya

Foto: Istimewa

Transsulawesi.co, Banggai -- Beberapa waktu yang lalu Bupati Banggai geram atas kinerja 5 pejabat eselon 2  yang baru dilantiknya bulan pebruari 2022. yang dinilainya lambat dalam melakukan kegiatan di OPDnya.

"Ingat anda sudah menandatangani fakta integritas untuk 6 bulan kedepan, tidak ada yang dikerjakan siap siap saya depak," kata Bupati Banggai H. Amiruddin Tamoreka.

Menanggapi pernyataannya itu secara terpisah Rachmad Djalil sebagai ketua komunitas masyarakat pemerhati kebijakan publik (KOMPAK) menyoroti perkataan bupati itu sebagai suatu perkataan yang sangat memperlihatkan ketidak mampuan seorang pimpinan daerah dalam mengatur tata kelola pemerintahannya.

"Dengan dia mengeluarkan statemen yg kesannya menakut-nakuti. Terkesan ketidak mampuan bupati dalam menata birokrasi, kenapa menunggu sampai 6 bulan. Kenapa menunggu sampai perahu karam.

Rachmad djalil juga menggambarkan pelantikan yang dilakukan setiap hari kamis merupakan pelemahan terhadap karir PNS.

"Pelantikan yg dicicil menggambarkan lemahnya perencanaan pengembangan karir seorang PNS," ungkapnya.

"Tidak lazim jika pelantikan yg di cicil, patut di duga pragmatis dan transaksional dari orang orang sekeliling bupati sebagaimana dikemukakan kpk, bahwa mutasi rotasi reposisi dan promosi sudah ditengarai oleh KPK pintu masuk dari transaksional", tambahnya.

Bupati sebagai pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Knapa harus menggantungkan pada KSN. Sebagai pejabat politik ,bupati mempunyai diskresi untuk mengatur tata kelola pemerintahan dalam daerah. Dengan pelantikan pejabat yang terkesan dicicil dapat menghambat optimalisasi kenerja OPD.

"Pelantikan cicil itu menghambat optimalisasi kinerja OPD, Bupati juga tidak mempunyai kapasitas sebagai seorang kepala daerah atau aponturir sehingga terkesan mengeluarkan kebijakan yang morat marit," ujarnya.

Pemerintah saat ini juga membawa masalah baru banyak pegawai pindahan yang belum lama bertugas di kabupaten banggai tetapi sudah mendapatkan jabatan.

"Pegawai pindahan yang belum lama bertugas akan mengakibatkan pembengkakan belanja pegawai.serta mengganggu kuota PNS dan menghambat kaderisasi karir PNS yang sudah lama bertugas" tutupnya.

Sam

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.