Transsulawesi.co, Banggai -- Kepala suku Andio Rahmad Djalil meminta agar Pemkab Banggai merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan atau iup PT. Anugerah Tompira Nikel (PT.ATN ) yang dikeluarkan pemerintah pusat yang menurutnya diduga banyak terdapat cacat administrasi.
Dugaan tersebut setelah Rahmad menduga bahwa izin IUP PT ATN yang mempunyai izin eksplorasi di wilayah Kecamatan Masama Banggai, mencaplok wilayah persawahan dan perkampungan warga desa setempat.
"Dugaan saya iup PT. ATN sudah mencaplok wilayah Persawahan," ungkapnya.
Rahmad mengatakan bahwa ada indikasi PT. ANUGERAH TOMPIRA NIKEL, telah di take over tanpa sepengetahuan pemerintah kabupaten dan propinsi. Kemudian perusahaan pernah meniggalkan tanggungjawab reklamasi untuk memulihkan, menata dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem di lokasi kegiatan tambang.
Olehnya itu dirinya meminta agar instanti terkait memeriksa kembali iup PT. ATN ketika mereka kembali beroperasi.
"Dinas terkait harus memeriksa kembali secara teliti apa bila PT. ATN mengadakan kegiatan baik sosialisasi awal maupun kegiatan pertambangan," tambahnya.
Dirinya juga mempertanyakan terbitnya iup PT. ATN tanpa adanya sosialisasi kembali.
"Kok bisa terbit iup tanpa sosialisasi perubahan persetujuan lingkungan," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad luasan IUP PT.ATN Hanya 199Ha (UKL-UPL) Tahun 2010, kenapa sekarang terbit IUP OP Seluas 1.240 Ha.sesuai SK Menteri 201/1/IUP/PMDN/2022 wajib Amdal, sehingga harus dilakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Koordinat iup OP itu bukankah lahan konsesi serta di tengarai mencaplok persawahan desa kembang merta dan desa ranga-ranga.harus di sosialisasikan untuk perubahan luasan itu.
Rahmad juga menambahkan, menurutnya Dokumen lingkungan itu kadaluarsa kalau perusahaan tidak beroperasi selama 3 tahun.
Rahmad Djalil juga merasa Perwakilan PT. ATN yang sempat datang beberapa waktu yang lalu, tidak menghargai stakeholder yang berada di wilayah kecamatan masama.
"Ada laporan dari masyarakat kalau perwakilan perusahaan datang dan disinyalir secara diam-diam mengecek aset perusahaan yang sudah lama ditinggalkan. apa maksudnya atas nama Endi itu? sudah seperti maling saja, seharusnya dia(endi) tahu tata krama di wilayah kami," ujarnya.
Sebagai perwakilan tamu/investor harusnya paham kata tabea atau permisi, baik itu kepada pemerintah kecamatan, lembaga adat ,kepala desa serta masyarakat desa setempat. tutupnya.
Mhr