Kepala Suku Andio, Masama: Saya Konsisten Tolak Tambang Nikel

Kepala Suku Andio, Masama: Saya Konsisten Tolak Tambang Nikel

Kepala suku Andio di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Rahmat Djalil saat berdemo tolak tambang. (Foto: Transsulawesi)

Transsulawesi.com, Masama -- Kepala suku Andio di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Rahmat Djalil kembali mengaskan bahwa dirinya tetap menolak kehadiran tambang nikel di daerahnya. Menurutnya ia akan terus memperjuangkan penolakan ini sampai titik darah penghabisan.

Rahmat beralasan bahwa faktor lingkungan adalah salah satu alasan ia menolak kehadiran tambang didaerahnya. “Masama rawan banjir, masama butuh percetakan sawah baru bukan tambang nikel,apa jadinya jika daerah resapan air di jadikan tambang nikel. lanjutnya lagi tambang nikel hanya menyengsarakan rakyat,” ungkap Rahmat.

Ketua suku Andio ini juga mengatakan bahwa jika pihak pemerintah kecamatan Masama mencoba-coba untuk membantu pihak investasi dalam menghadirkan tambang nikel di masama, maka ia akan melaporkan ke instansi di pemerintahan daerah banggai dan akan juga melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM RI.

“Saya akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali izin perusahaan yang akan beroperasi dimasama, karena diduga melanggar beberapa ketentuan yang berlaku baik dari sosialisasi hingga faktor lingkungan,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa masama sejak 1982 hingga sekarang wilayah masama juga merupakan lumbung pangan kabupaten banggai. Dirinya meminta agar supaya pemerintah Banggai meninjau kembali kegiatan tambang  nikel dimasama.

Rahmat Djalil menilai pihak pemrakarsa dalam hal ini pihak konsultan perusahaan tidak mengindahkan Permen LH no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterllibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan dan izin lingkungan yang dibuktikan begitu banyaknya koreksi dari tim tekhnis penilai amdal yang jumlahnya 30 poin.

Rahmad siap menempuh jalur hukum bila dalam berita acara tidak memasukkan rekomendasi 30 poin dari tim tehnis penilai amdal karna hal tersebut menjadikan dokumen cacat administrasi dan cacat hukum.

(sam)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.