Transsulawesi.co, Batui - Sejak mengkantongi amar putusan Pengadilan Luwuk dan SKPT serta PBB, warga pemilik lahan eks tambak udang di kelurahan Sisipan, kecamatan Batui terus melalukan altivitas.
Dari mengantungkan hidup di budidaya ikan dan udang hingga melakukan aktivitas di sektor Pertanian dan Peternakan. Kali ini warga kembali melalukan penanaman Kelapa Dalam di atas tanahnya sendiri. Minggu, 18 September 2022.
Penanaman kelapa dalam ini merupakan bentuk dari pemenuhan ekonomi warga di situasi naiknya BBM.
Sebelumnya di tahun 80-an PT. Banggai Sentral Shrimp memaksa warga Batui untuk keluar dari tanah leluhurnya. Akibatnya ratusan sandaran ekonomi warga di rampas dan di ambil paksa.
"Pihak perusahaan terus melakukan pemarasan hingga sensor di lahan masyarakat yang telah memiliki SKPT dan PBB" ujar Sugianto, kordinator Forum perjuangan masyarakat eks lahan tambak udang Batui. Senin, 12 September 2022.
Sugianto mengatakan, saat ini warga menyandarakan ekonominya di lahan eks tambak udang tersebut. "Dari budidaya ikan Lele, Mujair, Bandeng hingga tanaman pertanian seperti jagung dan rica" ungkapnya.
Gogo sapaan akrabnya menambahkan, saat ini warga juga mengantungkan kehidupan sehari-harinya terus di lahanya eks tambak udang itu. Akan tetapi tiap harinya warga terus di benturkan dengan pihak oknum kepolisian dan pekerja lokal.
"Akibatnya ada puluhan peternak dan petani terancam kehidupanya yang di paksa keluar dari satu-satunya sandaran ekonomi mereka" Tegas Gogo yang juga sekretaris Pengurus Besar Hinpunan Mahasiswa Batui.
Sehingga, lanjut Sugianto bahwa aktivitas pihak perusahaan di dalam lahan warga merupakan upaya pengusiran warga. Dan sama halnya dengan merampas ruang ekonomi dan memperpanjang kemiskinan warga Batui.
Mhr