Jokowi Teken Perpres, Premium Kembali Dipasarkan

Jokowi Teken Perpres, Premium Kembali Dipasarkan

Pemerintah belum menghapus BBM beroktan (RON) minimal 88 seperti Premium dari pasaran. Foto: Liputan 6

Transsulawesi.co, Banggai -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan penyediaan, distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Artinya, Pemerintah belum menghapus BBM beroktan (RON) minimal 88 seperti Premium dari pasaran.

Hal itu tertuang dalam PerpresNomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Beleid disahkan pada 31 Januari 2021.

Jokowi merevisi aturan itu demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengisyaratkan Premium akan dihapus tahun ini. Terlebih, kontribusinya terhadap penjualan perusahaan juga kecil yaitu berkisar 6 persen.

Sementara, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memastikan Pertalite yang memiliki RON 90 belum akan dihapus dari pasaran pada 2022.

Nicke mengungkapkan rencana itu sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.

"Ketentuan dari ibu menteri KLHK2017, ini untuk mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91," ujar Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).

Kendati demikian, perseroan mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menjalankan ketentuan itu dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan untuk masyarakat dan ketersediaan pasokan.

Berikut perubahan aturan yang dibuat pemerintah:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Pasal 21B

(1). Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin (gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2). Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

(3). Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4). Pemeriksaan dan/atau review perhitungan volume jenis BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau review perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

(6). Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7). Badan pengatur menetapkan Penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.

 

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.