Transsulawesi.co, Bangkep -- Terkait insiden penyalahgunaan senjata air softgun yang terjadi pada saat, Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusdin Sinaling resmi melaporkannya ke Polres Bangkep, Jumat (17/12/21).
Laporan Rusdin Sinaling diterima oleh Kanit II SPKT, Brigadir Aditya A Paryitno, dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/137/XII/2021/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG.
Dalam laporan disebutkan Rusdin Sinaling telah melaporkan peristiwa pidana UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api / Bahan Peledak Pasal 1.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.30 Wita, di kantor DPRD Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Rusdin Sinaling melaporkan salah satu anggota legislatif DPRD Bangkep inisial RA. Dimana saat peristiwa terjadi RA mengeluarkan senjata jenis air softgun dan menembakan ke arah tong sampah.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.I.K. kepada awak media ini menyampaikan terkait laporan polisi yang dilaporkan Ketua DPRD Bangkep pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa air softgun.
"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum memeriksa secara langsung terkait laporan polisi tersebut. Namun prosesnya saat ini sedang berjalan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal dengan mengambil keterangan awal dari pelapor. Barang bukti berupa senjata jenis air softgun juga sudah diamankan," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail menambahkan pada Senin, 20 Desember 2021, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Pada Senin nanti kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan agenda mengambil keterangan dari saksi-saksi," pungkasnya.
Sementara itu, terlapor RA, kepada awak media ini membenarkan adanya laporan polisi terhadap dirinya.
"Iya benar ada laporan polisi terhadap saya," ringkasnya.(dewi)