Dinilai Tabrak Regulasi, Kepala Suku Andio di Masama Tolak Izin Tambang PT ATN

Dinilai Tabrak Regulasi, Kepala Suku Andio di Masama Tolak Izin Tambang PT ATN

Transsulawesi.co, Banggai -- Kepala suku Andio Rahmad Djalil mengaku heran dengan izin beroperasinya PT Anugerah Tompotika Nikel (ATN) diwilayah Kecamatan Masama yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut Rahmad, izin operasi PT. ATN saat ini vailid sehingga belum bisa beroperasi karena masih di bawah kekuasaan kurator dikarenakan status hukumnya.

Kemudia PT ATN diduga meninggalkan kewajiban reklamasi serta tidak melaksanakan kewajiban UKL-UPL.

Rahmad juga mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan PT. ATN di PTUN melawan pemerintah provinsi Sulteng kalah. Kemudian melakukan upaya banding PTTUN Dimakassar, namun PT. ATN menarik kembali Bandingnya.

Atas dasar tersebut, menurut Rahmad artinya PT ATN mengakui putusan PTUN Palu yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Setelah melihat hal tersebut, kepala Suku Andio mensinyalir adanya Dugaan manipulasi data dan keterangan yang melibatkan Oknum ASN.

"Saya akan ke BKPM DAN ESDM untuk membandingkan dokumen yang dimilikinya dengan yang di masukkan ke ESDM dan BKPM oleh oknum-oknum mafia perizinan," ujarnya.

Menurut Rahmad ada dugaan pihak investor melakukan take over untuk menghindari kewajiban UKL-UPL/ AMDAL serta kewajiban kepada pemerintah Daerah.

"Jika di temukan perbuatan hukum atas terbitnya IUP OP Tersebut Kita Libas," tutupnya.

Sam

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.