Diberitakan Bisnis Esek-esek, Manajemen Hotel King Ameer Lapor Polisi

Diberitakan Bisnis Esek-esek, Manajemen Hotel King Ameer Lapor Polisi

Foto: Istimewa

Transsulawesi.com, Banggai – Jelang pilkada di kabupaten Banggai akun abal-abal di sosial media kembali menjamur. Sedihnya, produk dunia pers juga ikut dirugikan yakni dengan munculnya media siber bodong.

Salah satu perbincangan hangat saat ini yakni dimana salah satu media online yang menulis dan memposting artikelnya di facebook dengan judul “Bisnis Esek-Esek Terselubung di Hotel Toili, Diduga Milik Salah Satu Paslon Bupati Banggai” berbuntut perkara panjang.

Pasalnya, pihak manajemen Hotel King Ameer mendatangi Mapolres Banggai untuk melaporkan kasus terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna di proses hukum.

Selasa (16/6/2020), Nurhedi, ST selaku manajer hotel sekira pukul 14.10 wita Pada laporan nomor LP/269/VI/2020/Sulteng/Res-Bgi tertanggal 16 Juni 2020 itu, Nurhedi melaporkan sejumlah pihak atas pencemaran nama baik melalui media online dan jejaring sosial itu.

Pada saat melaporkan kasus tersebut ke Polisi, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa copyan postingan media online dan penyebaran postingan di media sosial yang telah dibumbui dengan sejumlah kalimat yang mencemarkan nama hotel juga calon bupati.

Laporan itu telah resmi diterima oleh pihak SPKT Polres Banggai dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/269/VI/2020/Sulteng/Res-Bgi yang ditandatangani oleh Kanit I SPKT Polres Banggai IPDA Priyo Buwono.

“Benar kita telah melaporkan kasus itu ke Polisi untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, proses hukum kita serahkan kepada polisi dengan melampirkan sejumlah bukti awal saat melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Nurhedi dikutip dari Kabar Luwuk.

Secara terpisah Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, SH  membenarkan adanya laporan polisi itu. Bahkan kata perwira tiga balak ini, laporan itu telah diteruskan SPKT Polres Banggai ke Satreskrim untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Benar barusan kita terima laporan polisi itu yang diteruskan SPKT Polres Banggai ke Satreskrim, laporannya tentang tindak pidana pencemaran nama  baik media online yang terjadi pada Sabtu (13/6/2020) sebagaimana tercantum dalam laporan polisi,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Pino Ary menjelaskan pihaknya sesegera mungkin akan melayangkan panggilan kepada pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya. Para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE. Dimana dalam UU itu menjelaskan “Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

(mhr)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.