Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Bangga Gelar Rakor Pengelolaan LB3 dengan Perwakilan Perusahaan

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Bangga Gelar Rakor Pengelolaan LB3 dengan Perwakilan Perusahaan

Transsulawesi.co, Banggai - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan limba bahan berbahaya dan beracun (B3), bertempat di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (1/11/22).

Berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas DLH, H. Agus Budi Waluyo, SKM, M.Epid saat menyampaikan laporan panitia, menyebutkan bahwa limba B3 memiliki kandungan yang secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Peraturan-peraturan pemerintah yang dibuat untuk memelihara lingkungan dan menunjang kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain bersifat dinamis, dimana peraturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan pergantian.

Mengacu pada hal tersebut, rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan pemahaman terkait perarturan-peraturan, guna meningkatkan ketaatan regulasi pengelolaan lima B3 yang ditetapkan oleh negara.

"Di akhir pertemuan, kita kan membuat komitmen yang ditandatangani bersama, perihal pengelolaan limba B3 be kedepan," sebut dia.

Peserta rakor, lanjut Sekdis DLH, merupakan perwakilan pengusaha di Banggai baik skala besar hingga kecil, yang dalam mengelola produk bisnis mereka, berpotensi memproduksi limba B3.

Usai laporan yang disampaikan pihak DLH sebagai penyelenggara, rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang, Rudi K. Bullah.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Rudi menerangkan bahwa dalam rangka mensinergikan presepsi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan komitmen limba B3 yang ramah lingkungan, maka rakor ini dilaksanakan.

Hal itu dimaksudkan, Staf Ahli menuturkan, agar dapat mengurangi resiko terhadap kesehatan, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat, guna mendukung pembangunan bekelanjutan.

"Penanganannya harus lebih sistematis, konsisten dan maksimal," jelas dia.

Atas nama Bupati Banggai, Staf Ahli mengucapkan terimakasih kepada penyelanggara dan semua peserta yang hadir karena telah mau dan mampu untuk berkomitmen menjaga lingkungan Kabupaten Banggai.

"Semoga apa yang kita lakukan, mendapat ridho dari Allah SWT serta berdampak baik bagi masyarakat dan lingkungan di daerah ini," kata dia mengakhiri sambutan.

Acaranya selanjutnya adalah mengikuti materi yang disampaikan oleh Rafika M. Ponegau, S.Si, M.T, yang kesehariannya berprofesi sebagai Analis Lingkungan di DLH Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, regulasi terkait pengelolaan limba B3 dipisah berdasarkan sektor dan jenis limbah masing-masing, sekarang menurut Rafika, semuanya telah disatukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

"Dengan adanya PP itu, semua proses menjadi sederhana, apalagi terkait penyusunan dokumen, persetujuan teknis dan administrasi di birokrasi," tambah dia.

Turut hadir pula, Sekretaris DLH Provinsi Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, S.STP, para narasumber, dan Kepala Dinas, Drs. H. Sudarso Abusama, MM beserta jajaran DLH Banggai.

Mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.