Transsulawesi.com, Masama -- Bosano masama Rahmat Djalil menilai Pemda Kabupaten Banggai tidak Serius dalam menyikapi penolakan terhadap IUP PT Banggai Mandiri Pratama dan PT Bumi Persada Surya Pratama yang sangat jelas melanggar UU Nomor 32 thn 2009 dan permen ESDM Nomor 8 tahun 2013 begitu juga Permen LH tahun 2012.
Rahmat Djalil kembali mengaskan bahwa dirinya tetap menolak kehadiran tambang nikel di daerahnya. Menurutnya ia akan terus memperjuangkan penolakan ini sampai perusahaan nikel yang akan beroperasi di Masama angkat kaki.
Menurut Rahmat bahwa izin yang dikeluarkan dianggap cacat hukum. Karena ada beberapa fase yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan kementarian ESDM yang tidak dilakukan. Sehingga menurutnya, izin yang dikeluarkan perlu dipertanyakan.
“Miris jika izin lingkungan diterbitkan oleh pejabat yang tidak berkompeten dan sebenarnya Bupati dapat membatalkan SKKLH tersebut yg madih menjadi kewenangan pemda Banggai,” ujar Rahmat.
Rahmat beralasan bahwa faktor lingkungan adalah salah satu alasan ia menolak kehadiran tambang didaerahnya.
“Masama rawan banjir, masama butuh percetakan sawah baru bukan tambang nikel, apa jadinya jika daerah resapan air di jadikan tambang nikel. Lanjutnya lagi tambang nikel hanya menyengsarakan rakyat,” ungkap Rahmat.
Ketua suku Andio ini juga mengatakan bahwa jika ada pihak yang mencoba-coba untuk membantu pihak investasi dalam menghadirkan tambang nikel di masama, maka ia akan melaporkan ke instansi di pemerintahan daerah banggai dan akan juga melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM RI.
“Saya akan laporkan ke Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali izin perusahaan yang akan beroperasi dimasama, karena diduga melanggar beberapa ketentuan yang berlaku baik dari sosialisasi hingga faktor lingkungan,” ujarnya.
Rahmat mengatakan bahwa masama sejak 1982 hingga sekarang wilayah masama juga merupakan lumbung pangan kabupaten banggai. Dirinya meminta agar supaya pemerintah Banggai meninjau kembali kegiatan tambang nikel dimasama.
Pada masa izin dikeluarkan, mengacu pada aturan lama Dinas Pertambangan masih di Kabupaten memang menjadi kewenangan Bupati. Seperti diketahui, IUP Eksplorasi saat itu dikeluarkan Bupati yang ditingkatkan pada izin produksi, kewenangan sudah ditarik ke Pusat.
sam