Batui Melawan, Pendemo Serukan Stop Kriminalisasi Kepada Petani

Batui Melawan, Pendemo Serukan Stop Kriminalisasi Kepada Petani

Gerakan Batui Melawan. Foto/ Fb kamisan Luwuk Banggai

Transsulawesi.co, Banggai -- Ratusan petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Batui Melawan melakukan demonstrasi di beberapa titik kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin, (30/5/2022).

Gerakan Batui melawan menyuarakan stop kriminalisasi kepada petani di Batui. Dimana salah satu petani di Batui yakni Demas Saampap menjadi tersangka pencurian buah sawit.

Konflik Agraria di Kabupaten Banggai tak kunjung berakhir hingga saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir konflik agraria di dominasi korporasi pertambangan dan perkebunan sawit.

Kecamatan Batui misalnya, konflik agraria berkepanjangan antara Petani dan PT. Sawindo Cemerlang serta masyarakat yang berhadapan dengan PT. Matra Arona Banggai tak kunjung temui titik terang.

Seperti diketahui, salah satu peeusahaan sawit yakni PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) yang memiliki izin lokasi pada tahun 2009 dan Sertifikat HGU pada tahun 2014 dengan luasan (6.038 Hektar) mempunyai sejarah panjang dengan konflik agraria dengan masyarakat Batui.

Konflik agraria ini terjadi ketika adanya dugaan perampasan tanah dan kriminalisasi keoada petani di Batui.



Kriminalisasi kepada petani juga tak kunjung usai, setelah Pak Suparman warga Desa Ondo-ondolu, kini Pak Demas Saampap di tetapkan tersangka oleh Polres Banggai atas laporan tuduhan Pencurian Sawit.

Dari laporan data yang didapatkan bahwa Demas sendiri memiliki SKT di tahun 2014 yang di terbitkan oleh pemerintah dan berita acara tahun 2015 yang dibuat oleh pihak perusahaan dan para petani salah satunya terkait lahan pak Demas.

Pada tanggal 25 Mei 2022, dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022/Reskrim) Polres Banggai menetapkan terhadap Demas Saampap sebagai tersangka atas tuduhan pencurian Sawit.

Sementara itu, Kriminalisasi dan pelanggaran HAM juga datang dari masyarakat di beberapa Desa dan Kelurahan yang merupakan pemilik lahan ex tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Warga yang telah memenangkan amar putusan pada tahun 2012 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk (44/PDTG/2012/PN.Luwuk). Selain itu juga putusan tersebut, membatalkan HGU (04/HGU/BPN/B51/94) PT. Banggai Sentral Shrimp.

Setelah itu, di tahun 2019 Pemerintah Daerah melalui kelurahan menerbitkan 164 SKPT masyarakat dan dibuktikan dengan Pajak Bumi Bangunan dari Bapenda Banggai. Sayangnya masyarakat yang telah menguasai lahanya tersebut di usir paksa di lahanya oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki HGU. Tak hanya sampai disitu beberapa masyarakat juga di laporkan ke Polda Sulteng atas tindak pidana Pemalsuan dokumen dan perampasan hak. Dengan Laporan polisi nomor (LP/B/103/III/2022/SPKT/POLDA SULTENG) tanggal 28 Maret 2022, dengan terlapor Pak Salamulhaq,  Pak Sarpin Umpel, Hasrun Lamudu Dan kawan-kawan.

Fajta menarik bahwa pada bulan februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi (No 890 / 113 / DPRD) untuk mengembalikan lahan milik petani dan di tanggal 20 Desember 2021, Gubernur Sulawesi Tengah dalam berita acara Kesepakatan, meminta PT. Scem melakukan evaluasi SPK/SPHu dan mengembalikan dan menyelesaikan tanah masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara legal dan tidak mau lagi mengkerjasamakan dengan perusahaan serta menghadirkan pemerintah daerah.

Dan kini Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk penyelesaian kasus Petani dan PT. SCEM.

Namun, hingga pemerintah kabupaten Banggai (Pokja) sangat lamban dalam menangani kasus ini.

Akibatnya beberapa petani yang memperjuangkan Hak nya di kriminalisasi dan di Intimidasi oleh PT. Scem.

Mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.